Prinsip Pengelolaan

PRINSIP PRINSIP PENGELOLAAN LAZISMU

  1. Syariat Islam, artinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, harus berpedoman sesuai dengan syariat Islam, mulai dari tata cara perekrutan pegawai hingga tata cara pendistribusian dana ZISKA;
  2. Amanah dan integritasartinya harus menjadi  lembaga  yang dapat  dipercaya,  dengan memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral;
  3. Kemanfaatanartinya memberikan manfaat yang besar bagi mustahik;
  4. Keadilan artinya mampu bertindak adil, yaitu sikap memperlakukan secara  setara di dalam memenuhi hak-hak yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan- perundangan yang berlaku;
  5. Kepastian hukumartinya muzaki dan mustahik harus memiliki jaminan dan kepastian hukum dalam proses pengelolaan dana ZISKA;
  6. Terintegrasi  artinya  harus dilakukan secara hierarkis  sehingga mampu meningkatkan kinerja pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan dana ZISKA;
  7. Akuntabilitas artinya pengelolaan dana ZISKA harus bisa dipertanggung jawabkan kepada dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan;
  8. Profesionalartinya perilaku yang selalu mengedepankan sikap dan tindakan  yang  dilandasi oleh tingkat kompetensi,  kredibilitas, dan komitmen yang tinggi;
  9. Transparansi  artinya  tindakan menyampaikan informasi  secara transparan, konsisten, dan kredibel untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada pemangku  kepentingan;
  10. Sinergi artinya sikap membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan dana ZISKA untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas;
  11. Berkemajuan artinya melakukan sesuatu secara baik dan benar yang berorientasi ke depan.

CORE VALUE / BUDAYA KERJA LAZISMU

  1. Amanah

Artinya lazismu secara kelembagaan maupun personalia harus bisa dipercaya atau terpercaya. Adapun menurut istilah aqidah dan syari’at agama, amanat adalah segala hal yang dipertanggungjawabkan kepada seseorang, baik hak-hak itu milik Allah maupun hak hamba, baik yang berupa benda, pekerjaan, perkataan, ataupun kepercayaan hati. Secara kelembagaan maupun personalia lazismu diwajibkan untuk bersifat amanah, yakni berlaku jujur dan dapat dipercaya sehingga bisa menjadi pribadi maupun lembaga yang terpercaya.

  1. Profesional

Profesional adalah orang yang memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan memiliki kemampuan yang tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan serta mendasari perbuatan. Atau definisi dari profesional adalah orang yang hidup dengan cara mempraktekan suatu keterampilan atau keahlian tertentu yang terlibat dengan suatu kegiatan menurut keahliannya. Jadi dapat disimpulkan profesional yaitu orang yang menjalankan profesi sesuai dengan keahliannya. Seorang profesional harus dapat bertindak objektif, yang artinya bebas dari rasa sentimen, benci, malu maupun rasa malas dan enggan bertindak serta mengambil keputusan. Profesional ialah seseorang yang memiliki tiga hal pokok yang ada didalam dirinya, yang diantaranya meliputi:

  • Skill, yang artinya orang tersebut harus benar-benar ahli di bidangnya.
  • Knowledge, yang artinya orang tersebut harus dapat menguasai, minimalnya berwawasan mengenai ilmu lain yang berkaitan dengan bidangnya.
  • Attitude, yang artinya bukan hanya pintar, akan tapi harus memiliki etika yang diterapkan didalam bidangnya.

Adapun ciri ciri dari profesional yang diantaranya sebagaimana di bagian bawah ini:

  • Memiliki kemampuan dan pengetahuan yang tinggi.
  • Memiliki kode etik.
  • Memiliki tanggung jawab profesi serta integritas yang tinggi.
  • Memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat.
  • Memiliki kemampuan yang baik dalam perencanaan program kerja.
  • Menjadi anggota organisasi dari profesinya.

 

  1. Transparan

Transparan berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban. Kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan penyelenggara lazismu kepada pihak yang memiliki hak atau kewajiban untuk meminta keterangan atau pertanggu ngjawaban.

 

  1. Melayani

Melayani intinya adalah memberikan pelayanan terhadap kebutuhan orang lain. Pada dasarnya melayani adalah kegiatan yang bersifat tidak berwujud yang ditawarkan kepada konsumen atau pelanggan yang dilayani. Kualitas pelayanan memiliki dimensi-dimensi seperti:

  • Kecepatan waktu pelayanan
  • Akurasi / ketepatan pelayanan
  • Kesopanan dan keramahan karyawan
  • Tanggung jawab dalam menangani komplain donatur
  • Jumlah petugas yang melayani dan fasilitas pendukung lainnya
  • Kualitas pelayanan yang berkaitan dengan lokasi pelayanan, ketersediaan informasi, dan petunjuk / panduan lainnya
  • Kualitas pelayanan yang berhubungan dengan kenyamanan, fasilitas, dan teknologi, dan lain-lain

Sebagai perbandingan, berikut adalah definisi layanan prima :

  • Membuat donatur/ pelanggan merasa penting
  • Melayani dengan ramah, tepat, dan cepat
  • Pelayanan yang mengutamakan kepuasan donatur/ pelanggan
  • Menempatkan donatur/pelanggan sebagai mitra
  • Pelayanan optimal yang menghasilkan kepuasan donatur / pelanggan

 

  1. Kreatif

Kreatif adalah memiliki daya cipta, mempunyai kemampuan untuk menciptakan, atau mampu menciptakan sesuatu yang baru, baik berupa gagasan maupun kenyataan yang relatif berbeda dengan apa yang telah ada sebelumnya.

 

  1. Sinergi

Sinergi adalah membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Sinergi adalah saling mengisi dan dan melengkapi perbedaan untuk mencapai hasil lebih besar daripada jumlah bagian perbagian. Lazismu siap bersinergi/ bekerjasama dengan siapapun dengan memperhatikan prinsip prinsip agama dan kemasyarakatan dalam kebaikan.