Semarang, Lazismujateng.org – Perlunya pemahaman yang benar terhadap penerapan audit menjadi hal yang esensial dalam pelaksanaan audit keuangan pada satu lembaga. Tujuan utama pelaksanaan audit bukan mengejar opini KAP. Opini adalah output dari proses yang terjadi sepanjang kegiatan berlangsung, yang tercermin dari laporan keuangan tahunan. Oleh karenanya audit lebih menekankan kepada proses pengelolaan keuangan secara benar sesuai kaidah manajemen. Demikian disampaikan oleh pembicara KAP Abdul Hamid & Rekan, Wilda Farah SE,M.Si, pada pembukaan Audit keuangan Lazismu Jawa Tengah di gedung PWM Jateng, Senin (6/6/22) .
Dalam pengantar pembukaan audit ini Wilda menyampaikan bahwa secara umum Lazismu adalah sebuah lembaga keuangan syariah yang berpegang pada prinsip syariat Islam, amanah, profesional, bersinergi dan berkemajuan. Dirinya menyampaikan apresiasi atas kesiapan Lazismu Jawa Tengah dalam mempersiapkan audit bersama meliputi satu kantor wilayah dan 35 kantor Lazismu daerah se Jawa Tengah. Audit direncanakan akan berlangsung selama 8 hari ke depan sejak tanggal pembukaan.
Lebih lanjut Wilda menyampaikan bahwa dalam menjalankan proses audit, dirinya bersama tim tidak lepas dari kode etik utama KAP yaitu profesional, independen, dan menjaga kerahasiaan data klien. Aktifitas auditor secara umum disampaikan oleh Wilda adalah melakukan review atas 5 aktifitas utama, yaitu :
Pertama adalah aktifitas perencanaan keuangan dalam satu periode tahun buku, yang tercantum dalam RAB. Kedua, pelaksanaan atas perencanaan tersebut yang meliputi proses mengorganisir kegiatan periodik bulanan, mingguan atau harian berdasar RAB yang telah di tetapkan.
Ketiga adalah kegiatan pengumpulan dana / fundrising, kegiatan melakukan kerjasama, baik dengan individu maupun korporasi.
Ke empat aktifitas pendistribusian dana, yang terbaca dari laporan perubahan dana : zakat, infaq shadaqah maupun kemanusiaan. Di sini tidak ada laba, surplus ataupun net income karena bukan lembaga profit oriented, jadi lebih fokus pada pendistribusian yang optimal.
Ke lima adalah pendayagunaan keuangan, fokus pada pemeriksaan saldo awal dan kebijakan akuntansi yang di jalankan di lembaga tersebut.
Pemberian opini dalam proses audit ini dapat dilaksanakan dengan disertai 4 syarat berikut :
Audit dilaksanakan atas laporan keuangan PSAK 109.
Kepatuhan lembaga terhadap peraturan perundang-undangan (internal dan eksternal)
Persyaratan keorganisasian, SOP, hasil keputusan rapat dan sebagainya telah terpenuhi.
Going concern, kelangsungan hidup / kegiatan operasional lembaga berjalan terus.
Adanya Sistem pengendalian internal. Proses controlling berjalan dan harus terus menerus di perbaiki.
Sebagai penutup Wilda menyarankan agar ke depan ada pengkhususan audit di Lazismu Jateng, kantor wilayah bertindak sebagai holding, sehingga opini dapat di berikan kepada masing-masing daerah. Hal ini dapat menjadi terobosan untuk Jawa Tengah, karena yang dilaksanakan sekarang ini opini di berikan oleh KAP bersifat nasional, hanya satu opini untuk Lazismu sehingga daerah belum mendapatkan porsi yang semestinya. Dan audit lebih menekankan pada pembelajaran / edukasi kepada klien yang bersangkutan.
Catatan : Ada 5 tingkatan opini KAP. Tingkatan yang tertinggi adalah WTP, wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), wajar dengan pengecualian (qualified opinion), Wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (modified unqualified opinion), opini tidak wajar (adverse opinion) dan terakhir opini tidak menyatakan pendapat (Disclaimer of opinion). (https://www.jurnal.id/id/blog/jenis-opini-audit-laporan-keuangan/) (Hasan Parjdojo