logo

Nov 14 2023

Hak Kelola

Oleh : Ikhwanushoffa*

Kita pasti jamak mendengar otokritik Persyarikatan bahwa AUM yang besar tidak mempunyai tanggung jawab langsung terhadap AUM kecil atau kritis bahkan yang mati.

Mereka menganggap bahwa itu haknya nafsi-nafsi. Tidak ada mekanisme subsidi silang yang jelas. Adanya sekedar donasi sukarela yang amat ditentukan oleh kedermawanan pimpinan AUM yang saat itu tengah menjabat.

Sejak tahun 2017 Lazismu Wilayah Jawa Tengah mengeluarkan SK tentang Hak Kelola. Disitu diatur besaran Hak Kelola dari Kantor Layanan Lazismu, Lazismu Daerah dan Lazismu Wilayah. Dimana Hak Kelola yang harus ditranfer KL 15% ke Daerah. Dengan rincian 10% untuk Daerah dan 5% untuk Wilayah (termasuk penghimpunan Daerah sendiri). Kalau KL Wilayah langsung 15% ke Wilayah.

Dari Hak Kelola tersebut Daerah mempunyai kewajiban mensubsidi KL-KL yang masih lemah. Pun demikian pula dengan Wilayah. Sehingga bila ada Daerah mati gara-gara beban operasional maka Wilayah adalah pihak yang paling bersalah.

Konsep Hak Kelola adalah konsep Anshor terhadap Muhajirin. Dimana dana Hak Kelola mayoritas disalurkan ke yang setoran Hak Kelolanya masih kecil malah. Berbeda dengan konsep kemaslahatan BPKH yang dihitung secara proporsional.

Cara kapitalistik tentu kurang cocok dengan ekosistem Lazismu. Yang setoran Hak Kelola kecil biasanya karena memang KL atau Daerah lemah maka perlu disubsidi. Sedangkan yang setoran besar kadangkala saja ditransfer Hak Kelola ketika ada kejadian urgen, karena memang sudah kuat. Itulah mestinya konsep ta’awun. Sehingga disitulah, Lazismu menjadi satu-satunya MLO di Persyarikatan yang saat ini mempunyai konsep subsidi silang yang sangat jelas. Wallaahu a’lam.

* Manager Area Lazis Muhammadiyah Wilayah Jawa Tengah

lazismu Jawa Tengah putih

Lokasi Kantor

© 2024 Lazismu Jawa Tengah I Powered by MPI PWM Jateng