Zaman sekarang kemajuan teknologi semakin maju dengan pesat. Banyak teknologi-teknologi yang dapat mempermudah pekerjaan manusia semakin banyak bermunculan. Mulai dari teknologi komputer yang semakin canggih, smartphone yang semakin canggih hingga munculnya sebuah toko yang bergerak di bidang online. Semua ini berjalan dengan cepat dan dibantu dengan adanya teknologi internet yang semakin hari semakin canggih saja.
Di Internet banyak sekali yang dapat dilakukan oleh manusia untuk menunjang aktivitasnya. Contoh zaman sekarang orang-orang tidak perlu mentransfer uang di Bank atau ATM , mereka hanya perlu menggunakan aplikasi M-Banking mereka sudah dapat mentransfer kemana saja. Selain itu, sekarang sudah ada yang namanya “Uang Elektronik” yang membantu untuk segala macam pembayaran. Jadi orang-orang semakin terbantu dengan adanya Uang Elektronik ini.
Dengan semakin berkembangnya teknologi di dunia ini, Lazismu Jateng juga mengikuti kemajuan teknologi dengan membantu orang-orang yang ingin infak, shodaqoh atau zakat tanpa perlu repot dan buang-buang waktu. Lazismu Jateng melayani infak, shodaqoh atau zakat secara online dengan cara mentransfer melalui bank. Dan inshaAllah Lazismu Jateng amanah.
Tapi, ada yang mempertanyakan “Bagaimana hukum dari membayar zakat secara online?”
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online?
Dikutip dari zakat.or.id, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa:
“Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.
Sehingga, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.”
Artinya, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat, dan tidak harus langsung ke mustahik (penerima).
Jadi, bisa kita tarik kesimpulan dari pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi adalah zakat yang telah diberikan oleh seorang muzakki (pemberi zakat) tetap dinyatakan sah walaupun itu dilakukan secara online.
Bantuan Subsidi Oleh Lazismu Banyumas Untuk Pengobatan Bagi Sigit Swastika - LAZISMU JATENG - Bayar Zakat Online
[…] BACA JUGA : Hukum Membayar Zakat Secara Online […]
Comments are closed.