Kenapa Membayar Zakat Melalui Lembaga Amil Zakat (Laz)? (II)
Lembaga Amil
Zakat (LAZ) mendasarkan kinerjanya pada penggalan ayat al-Quran Surah
At-Taubah: 103 خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ (Ambillah dari sebagian harta mereka). Sebuah diktum pasti yang merupakan
penunjukkan dari Illaahi bahwa harus ada subyek yang mengambil dari tiap
individu atau kumpulan individu (syirkah/corporate)
umat Islam. Dalam syariat Islam subyek pengambil Zakat disebut Amil dan
institusinya disebut Baitul Maal atau di Indonesia dipakai istilah Lembaga Amil
Zakat (LAZ). Dari sini saja sebenarnya sudah cukup gamblang, bahwa penunaian Zakat tidak melalui Amil adalah tidak
diperkenankan secara Qurani.
Untuk memperluas
wawasan, guna membuktikan kemuliaan dan kesempurnaan Islam, perlu kiranya lebih
diperdalam argumentasi tentang urgensi menunaikan Zakat melalui Lembaga Amil.
Walaupun bagi mereka yang dalam fikroh
ruju’ila quran wasunnah, sebenarnya
satu argumentasi saja sudah cukup asal sesuai Quran dan dilakukan Rosul SAW. Minimal
ada empat argumen relasi antara Amil dan Zakat, Zakat Fitri maupun Zakat Maal. Pertama, menunaikan Zakat melalui Amil
adalah sesuai dengan yang dilakukan Rosul Muhammad SAW dan Empat Kholifah
setelahnya. Ini adalah penjelasan utama. Rosul dan Sahabat empat tidak pernah
mengamalkan dan tidak pernah mengajarkan Zakat tidak melalui Amil.
Menarik untuk dikaji kenapa konsep Baitul Maal kemudian terhenti?! Karena setelah Kholifah Shohabat Ali R.A kepemimpinan Islam berubah konsep menjadi Dinasti atau Kerajaan, dimana kepemilikan segala sesuatu adalah milik Sulthon atau Raja. Yang awalnya pemimpin negara hanya mendapatkan titipan, berubah konsep menjadi pemilik, sehingga pengganti sang raja haruslah anak turunnya. Maka wajar bila kerajaan-kerajaan di Timur Tengah saat ini tidak mengenal Lembaga Amil seperti zaman Shohabat dahulu. (bersambung)