logo

Jan 31 2022

Ngaji Ke Kyai Dahlan 2

Dalam tulisan yang pertama kita berikhtiar membuka urgensi membahas ijtihad Kyai Dahlan dengan pendekatan teori peradaban Moh. Iqbal dan Hassan Hanafi. Sejuruh kemudian kita ingin mengetahui sejauh mana peran Kyai Dahlan dalam membangun Tajdid wabilhusus dalam Rukun Islam, dan Turats dalam tataran Muamalah.

Kyai Dahlan adalah icon purifikasi dalam pemaknaan Syahadat. Bukan dalam tataran fiqh semata seperti asumsi beberapa pihak. Akan tetapi lebih pada inti dan amaliyahnya. Yakni, murni menggantungkan diri pada Alloh Ta’ala salah satunya rela berkorban secara total, sebagai bukti yakin akan pemeliharaan dan jaminan hidup dari-NYA.

Laa roiba, tak diragukan lagi seperti itulah jalan hidup dan ajaran Kyai Dahlan. Rukun Islam setelah Syahadat adalah Sholat. Hasil ijtihad Kyai Dahlan tentang sholat telah dibahas dalam tulisan pertama. Kini saatnya membahas tentang Rukun Islam ketiga, Zakat. Apa hal baru yang dilakoni Kyai Dahlan tentang Zakat?

Keamilan. Ya, Amil! Tren perilaku umat Islam kala itu ketika menunaikan Zakat juga sedekah yang lain rata-rata dengan dua jalur, membagi sendiri atau dititipkan melalui Kyai. Kyai Dahlan merubah kebiasaan yang tidak sesuai sunah itu. Zakat harus disalurkan melalui Amil yang bisa dipercaya.

Kala itu Kyai Dahlan memang tidak langsung menamakan amil. Perlu dipahami kala itu nusantara masih era penjajahan. Penamaan amil hanya akan memicu polemik apakah daerah jajahan warganya wajib zakat?! Tetapi Beliau merintis sejenis keamilan. Yakni tiap penghimpunan ZIS dikelola oleh kepanitiaan. Bukan ke person-person lagi.

Maka kini kita tak pernah dengar anak turun Kyai Dahlan mewarisi AUM secara khusus. Karena memang seperti itu seharusnya mengelola dana umat. Bahkan saking zuhudnya keluarga Kyai Dahlan, kini kita tidak mengetahui siapa saja anak turun kandung Beliau. Ini sangat berbeda dengan kebiasaan pada umumnya tokoh ulama yang ditokohkan di nusantara ini.

Lalu, kita melihat. Setelah seabad lebih Muhammadiyah meretas peradaban, ormas mana kini yang tidak membuat Lembaga Amil Zakat (LAZ)?! Semua membuat. Muhammadiyah ataupun bukan. Setelah seabad terbukti bahwa ijtihad Kyai Dahlan tentang keamilan Zakat diikuti oleh mayoritas umat Islam nusantara.
Wallaahu a’lam.

Cantel Wetan, 11 rajab 1438 H
Ikhwanushoffa

lazismu Jawa Tengah putih

Lokasi Kantor

© 2024 Lazismu Jawa Tengah I Powered by MPI PWM Jateng