Salah satu zakat kontemporer yang sedang menjadi bahasan baru bagi sebagian umat muslim adalah zakat profesi. Walau kemudian beberapa ulama fikih terdahulu telah menjelaskan zakat profesi, yang di dalam istilah fikih biasa disebut dengan zakat penghasilan, tetapi isu tersebut belum menjadi bahasan yang naik ke permukaan. Umat Islam, terlebih yang masih awam, hanya mengetahui berkaitan dengan zakat fitrah dan zakat mal. Diantara beberapa ulama yang telah membahas zakat profesi, antara lain Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla, Ibnu Quddamah (al-Mughni), Asy-Syaukani (Nail al-Authar) dan berbagai ulama lainnya.
Secara definitif, zakat profesi dapat diartikan sebagai zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab. Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas seperti olahragawan, atlet, artis, freelance dan lain-lain.
Para ulama berpendapat bahwa zakat profesi wajib ditunaikan berdasarkan pada firman Allah Swt. QS Al-Baqoroh ayat 267:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Perintah ini tentu sesuai dengan tujuan zakat secara umum yang di dalamnya terkandung berbagai macam kemaslahatan seperti tercapainya maqoshid syariah (tujuan syariat) yaitu semangat berbagi, memenuhi hajat hidup fakir miskin dan dhuafa, serta memunculkan keadilan dan distribusi kekayaan disamping tujuan dakwah sebagai seorang muslim.
Namun, disamping kewajiban itu, masih terdapat perbedaan-perbedaan (ikhtilaf) di kalangan ulama, mengenai haul (melewati satu tahun) pembayaran zakat, apakah harus berpatokan pada haul atau tidak. Tetapi dalam praktiknya, zakat profesi dapat ditunaikan setiap bulan dengan nisab perbulannya setara dengan nilai 1/12 dari nilai 85 gram emas. Ada banyak penghasilan yang didapatkan setiap bulannya, rutin maupun tidak. Namun, jika penghasilan selama satu bulan tidak mencapai nisab, sedangkan pendapatan selama satu tahun telah mencapai nisab, maka wajib baginya untuk menunaikan zakat profesi.
Adapun tarif zakat profesi adalah 2,5 % dari hasil pendapatan yang telah mencapai nisab yakni sebesar 85 gram emas, senilai Rp. 95.880.000 atau nisab perbulan senilai Rp. 7.990.000. Kesimpulan ini berdasarkan qiyas dengan zakat emas dan perak dalam nisab dengan kadar zakatnya. Maka, zakat profesi menjadi suatu kewajiban bila telah mencapai nisabnya, sebagaimana yang diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan, “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.”
Dalam konteks ini, salah satu profesi yang paling digemari masyarakat dunia dengan penghasilan yang fantastis adalah pemain sepak bola. Sepak bola bukan hanya menjadi olahraga nomor satu di dunia, tetapi telah menjadi ladang bisnis bagi sebagian orang, dengan menghasilkan pundi-pundi harta yang melimpah. Lalu, berapa zakat pemain bola termahal di dunia?.
Melansir laporan yang diterbitkan oleh laman Forbes, majalah terkenal asal Amerika Serikat (AS), dari 10 daftar pemain dengan pendapatan tertinggi di dunia pada tahun 2021-2022, dua megabintang sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi, secara berurutan menempati posisi satu dan dua dengan penghasilan tertinggi di dunia, Ronaldo mendapatkan $125 juta per tahun (setara dengan 1.78 triliun rupiah) dan disusul Messi sebesar $110 juta per tahun (setara dengan 1.57 triliun rupiah). Angka yang fantastis untuk ukuran penghasilan seorang profesional.
Jika merujuk pada nisab zakat profesi, maka kedua pemain tersebut telah mencapai nisab zakat melebihi nilai 85 gram emas. Maka wajib zakat yang wajib dikeluarkan oleh Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi yang telah mencapai nisab dan telah melewati haul adalah: (1) Cristiano Ronaldo: Rp. 1.780.000.000.000 x 2.5 % = Rp. 44.500.000.000, sedangkan untuk (2) Lionel Messi: Rp. 1.570.000.000.000 x 2.5 % = Rp. 390.250.000.000.
Itulah jumlah zakat profesi yang wajib dikeluarkan oleh dua pemain sepak bola terbaik dunia. Bukan suatu kezhaliman menarik harta dari orang yang memiliki kelebihan. Sebab tujuan tersebut merupakan manifestasi dari keadilan yang berfungsi untuk melahirkan distribusi pendapatan yang adil sekaligus bertanggung jawab atas kesejahteraan umat manusia. Karenanya, untuk Bapak/Ibu dan Saudara/i yang penghasilannya telah mencapai nisab zakat, jangan lupa untuk tunaikan kewajiban, ya.
Oleh: Muhammad Zulfikar Yusuf (Mahasiswa S3 Program Studi Doktor Perekonomian Islam dan Industri Halal, Sekolah Pascasarjana UGM)
Ikuti informasi dan update seputar khazanah lainnya melalui kanal sosial media kami yaitu instagram (@lazismu_jateng & @lazismu.rembang)
ZAKAT PRODUKTIF: BPR SYARIAH HIKMAH KHAZANAH, LAZISMU DAN MPM WUJUDKAN PETERNAKAN DOMBA UNGGUL - Lazismupeduli
[…] Baca juga: “Pemain Bola Terkaya, Berapa Zakat nya?“ […]
Comments are closed.