LAZISMUJATENG.ORG – Pada hari ini Sabtu (30/03/19) Lazismu Jawa Tengah mengadakan Rapat koordinasi di hotel Candi Indah Semarang. rapat koordinasi dilaksanakan setiap tiga bulan sekali dan diikuti oleh seluruh perwakilan Lazismu daerah tingkat kabupaten / kota se Jawa Tengah.
Rapat secara resmi dibuka oleh pimpinan wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah H. Tafsir, M.Ag. Dalam amanatnya Tafsir menyampaikan 3 misi utama persyarikatan yang dia tekankan.
Pertama, membangun pusat unggulan persyarikatan. Lazismu adalah salah satu lembaga unggulan di MLO PWM Jateng. Sebagai institusi yang secara legal mendapat mandat menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana ZIS diharapkan bisa menjadi motor penggerak seluruh kegiatan dakwah di persyarikatan. Untuk itu Lazismu harus dikelola dengan memenuhi asas legalitas dan akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan.
Kedua, Membangun sinergisitas antar komponen persyarikatan. Dengan kewenangan keuangan yang dimiliki Lazismu, menjadi kesempatan untuk mengembangkan amal usaha lintas daerah maupun wilayah. Dicontohkan Lazismu bisa membantu pendirian rumah sakit di Lombok. Hal ini perlu dikembangkan juga di daerah lain. Untuk itulah dirinya menganggap penting segera menyiapkan SDM Lazismu yang berkualitas didukung dengan sarpras yang memadai.
Ketiga, Pendampingan persyarikatan dan AUM. Dengan memanfaatkan dana ZIS secara benar serta distribusi yang tepat, diharapkan mampu membangkitkan organisasi fungsional persyarikatan dengan baik.
Pada kesempatan ini ketua Lazismu Jawa Tengah, H. Dodok Sartono menyampaikan bahwa Lazismu Jawa Tengah mulai tahun ini memberlakukan aturan undang-undang zakat secara ketat. Ada beberapa daerah yang dalam operasional pengelolaan zakat belum sesuai dengan undang-undang, maka Lazismu mengambil keputusan untuk menonaktifkan mereka dari Lazismu.
Bagi mereka masih ada opsi yang bisa ditempuh kata Dodok. Secepatnya memenuhi persyaratan yang ditentukan, dan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Dodok karena setiap tindakan penggalangan dana masyarakat mengandung konsekwensi hukum, oleh karenanya Lazismu tidak memberi toleransi atas pelanggaran hukum yang terjadi di dalam tubuh organisasinya.