DISKRIPSI UMUM LAZISMU
- Lazismu adalah lembaga Zakat, infak dan sedekah tingkat Nasional yang berkhidmad dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infak, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya yang didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2002. Selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No.457/21 November 2002.
Landasan Yuridis didirikan Lazismu adalah ;
- UU No 23Tahun 2011 Tentang Zakat
- PP no 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU pengelolaan Zakat.
- KMA no 333 tahun 2015 Tentang pedoman pemberian ijin Pembentukan Lembaga Amil Zakat.
- SK Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- LAZISMU merupakan gerakan Zakat, Infaq dan Shadaqah Persyarikatan yangamanah, profesional, transparan, dan produktif sesuai dengan syariat Islamdalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan umat
- Lambang LAZISMU adalah tulisan Lazismu dan gambar delapan butir padi yangtersusun melingkar, satu butir padi mengarah ke atas sebagai simbol Tauhid juga sebagai simbol Shadaqah terbaik yang akan tumbuh menjadi tujuh butir(digambarkan dengan tujuh butir padi lainnya yang saling terkait). Delapanbutir padi juga memiliki makna memberi manfaat delapan arah mata angin atauseluruh penjuru dunia (rahmatan lil ‘alamin)
- LAZISMU Pusat didirikan oleh Pimpinan
- LAZISMU Wilayah didirikan oleh LAZISMU Pusat atas usul PWM.
- LAZISMU Daerah didirikan oleh LAZISMU Wilayah atas usul PDM
- Kantor Layanan LAZISMU didirikan oleh LAZISMU Pusat, LAZISMU Wilayah, dan LAZISMU Daerah.
TAGLINE LAZISMU
Memberi untuk Negeri
Dengan semangat memberi dan berbagi, kita bisa menjadi faktor penting dalam setiap perubahan melalui kebaikan yang kita tanam, sekecil apapun.
VISI LAZISMU
“ Menjadi Lembaga Zakat Terpercaya”
Gambaran kondisi lazismu pada saat Visi ini menjadi kenyataan:
- Head Office di jakarta 10 lantai / Wilayah 3 lantai / Daerah 2 lantai.
- Sebagai LAZ dengan penghimpunan tertinggi di indonesia.
- 100 % muslim indonesia melaksanakan Zakat sebagai Rukun Islam dan mayoritas mempercayakan zakatnya di lazismu (70%)
- Memiliki kantor layanan disetiap Provinsi, Kabupaten dan desa / masjid,
- Memiliki jaringan dan kantor layanan hampir disemua negara.
- Memiliki SDM yang tangguh dan profesional.
MISI LAZISMU
Untuk mewujudkan visi maka Lazismu memiliki misi, sebagai berikut:
- Optimalisasi kualitas pengelolaan ZIS yang amanah, profesional dan transparan.
Detail (untuk strategy):
- Membuat kurikulum pendidikan SDM yang unggul, amanah dan profesional.
- Membuat sistem kaderisasi kepemimpinan disemua lini lazismu.
- Membuat system Lembaga Amil Zakat yang modern Modern/ kelas dunia
- Menerapkan budaya Kaizen / continous improvement
- Menerapkan standard ISO, dan sitem kontrol dan pelaporan yang handal.
- Membangun system komputerisasi yang terintegrasi dari semua lini lazismu.
- Optimalisasi pendayagunaan ZIS yang kreatif, inovatif dan produktif
Detail (untuk strategy):
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat (micro economic empowerment)
- Pemberdayaan pertanian dan peternakan.
- Pengembangan pendidikan (education development)
- Pelayanan sosial dan dakwah (social and dakwah service)
- Pelayanan kesehatan dan santunan dhu”afa.
- Optimalisasi layanan donatur.
Detail (untuk strategy):
- Membuat Kantor Layanan disetiap Wilayah, Daerah dan tiap PRM / Masjid, AUM atau komunitas tertentu.
- Membuat R n D untuk pengembangan program layanan baik muzaki maupun mustahik
- Melakukan riset untuk membuat strategi yang bernilai tambah.
- Membangun pelayanan yang Mudah cepat dan ramah.
- TUJUAN LAZISMU
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan dana ZISKA dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan.
- Meningkatkan manfaat dana ZISKA untuk mewujudkan kesejahteraan umat dan penanggulangan kemiskinan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan
- Meningkatkan kemampuan ekonomi umat melalui pemberdayaan usaha -usaha produktif
PRINSIP PRINSIP PENGELOLAAN LAZISMU;
- Syariat Islam, artinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, harus berpedoman sesuai dengan syariat Islam, mulai dari tata cara perekrutan pegawai hingga tata cara pendistribusian dana ZISKA;
- Amanah dan integritasartinya harus menjadi lembaga yang dapat dipercaya, dengan memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral;
- Kemanfaatanartinya memberikan manfaat yang besar bagi mustahik;
- Keadilan artinya mampu bertindak adil, yaitu sikap memperlakukan secara setara di dalam memenuhi hak-hak yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan- perundangan yang berlaku;
- Kepastian hukumartinya muzaki dan mustahik harus memiliki jaminan dan kepastian hukum dalam proses pengelolaan dana ZISKA;
- Terintegrasi artinya harus dilakukan secara hierarkis sehingga mampu meningkatkan kinerja pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan dana ZISKA;
- Akuntabilitas artinya pengelolaan dana ZISKA harus bisa dipertanggung jawabkan kepada dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan;
- Profesionalartinya perilaku yang selalu mengedepankan sikap dan tindakan yang dilandasi oleh tingkat kompetensi, kredibilitas, dan komitmen yang tinggi;
- Transparansi artinya tindakan menyampaikan informasi secara transparan, konsisten, dan kredibel untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada pemangku kepentingan;
- Sinergi artinya sikap membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan dana ZISKA untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas;
- Berkemajuan artinya melakukan sesuatu secara baik dan benar yang berorientasi ke depan.
CORE VALUE / BUDAYA KERJA LAZISMU
- Amanah
Artinya lazismu secara kelembagaan maupun personalia harus bisa dipercaya atau terpercaya. Adapun menurut istilah aqidah dan syari’at agama, amanat adalah segala hal yang dipertanggungjawabkan kepada seseorang, baik hak-hak itu milik Allah maupun hak hamba, baik yang berupa benda, pekerjaan, perkataan, ataupun kepercayaan hati. Secara kelembagaan maupun personalia lazismu diwajibkan untuk bersifat amanah, yakni berlaku jujur dan dapat dipercaya sehingga bisa menjadi pribadi maupun lembaga yang terpercaya.
- Profesional
Profesional adalah orang yang memiliki profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan memiliki kemampuan yang tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan serta mendasari perbuatan. Atau definisi dari profesional adalah orang yang hidup dengan cara mempraktekan suatu keterampilan atau keahlian tertentu yang terlibat dengan suatu kegiatan menurut keahliannya. Jadi dapat disimpulkan profesional yaitu orang yang menjalankan profesi sesuai dengan keahliannya. Seorang profesional harus dapat bertindak objektif, yang artinya bebas dari rasa sentimen, benci, malu maupun rasa malas dan enggan bertindak serta mengambil keputusan. Profesional ialah seseorang yang memiliki tiga hal pokok yang ada didalam dirinya, yang diantaranya meliputi:
- Skill, yang artinya orang tersebut harus benar-benar ahli di bidangnya.
- Knowledge, yang artinya orang tersebut harus dapat menguasai, minimalnya berwawasan mengenai ilmu lain yang berkaitan dengan bidangnya.
- Attitude, yang artinya bukan hanya pintar, akan tapi harus memiliki etika yang diterapkan didalam bidangnya.
Adapun ciri ciri dari profesional yang diantaranya sebagaimana di bagian bawah ini:
- Memiliki kemampuan dan pengetahuan yang tinggi.
- Memiliki kode etik.
- Memiliki tanggung jawab profesi serta integritas yang tinggi.
- Memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat.
- Memiliki kemampuan yang baik dalam perencanaan program kerja.
- Menjadi anggota organisasi dari profesinya.
- Transparan
Transparan berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban. Kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan penyelenggara lazismu kepada pihak yang memiliki hak atau kewajiban untuk meminta keterangan atau pertanggu ngjawaban.
- Melayani
Melayani intinya adalah memberikan pelayanan terhadap kebutuhan orang lain. Pada dasarnya melayani adalah kegiatan yang bersifat tidak berwujud yang ditawarkan kepada konsumen atau pelanggan yang dilayani. Kualitas pelayanan memiliki dimensi-dimensi seperti:
- Kecepatan waktu pelayanan
- Akurasi / ketepatan pelayanan
- Kesopanan dan keramahan karyawan
- Tanggung jawab dalam menangani komplain donatur
- Jumlah petugas yang melayani dan fasilitas pendukung lainnya
- Kualitas pelayanan yang berkaitan dengan lokasi pelayanan, ketersediaan informasi, dan petunjuk / panduan lainnya
- Kualitas pelayanan yang berhubungan dengan kenyamanan, fasilitas, dan teknologi, dan lain-lain
Sebagai perbandingan, berikut adalah definisi layanan prima :
- Membuat donatur/ pelanggan merasa penting
- Melayani dengan ramah, tepat, dan cepat
- Pelayanan yang mengutamakan kepuasan donatur/ pelanggan
- Menempatkan donatur/pelanggan sebagai mitra
- Pelayanan optimal yang menghasilkan kepuasan donatur / pelanggan
- Kreatif
Kreatif adalah memiliki daya cipta, mempunyai kemampuan untuk menciptakan, atau mampu menciptakan sesuatu yang baru, baik berupa gagasan maupun kenyataan yang relatif berbeda dengan apa yang telah ada sebelumnya.
- Sinergi
Sinergi adalah membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Sinergi adalah saling mengisi dan dan melengkapi perbedaan untuk mencapai hasil lebih besar daripada jumlah bagian perbagian. Lazismu siap bersinergi/ bekerjasama dengan siapapun dengan memperhatikan prinsip prinsip agama dan kemasyarakatan dalam kebaikan.
BRAND PERSONALITY
- Simple / Sederhana
- Profesional / profesional
- Trusted / terpercaya
- Elegant / anggun
- Humility / Kerendahan Hati
- Serve / Melayani
- Creative / kreatif
- Sinergy / sinergi
ARAH KEBIJAKAN, PROGRAM KERJA DAN TARGET
LAZISMU WILAYAH JAWATENGAH
- GAMBARAN UMUM LAZISMU WILAYAH
- LAZISMU Wilayah merupakan lembaga operasional dalam pengelolaan dana ZISKA di tingkat wilayah.
- LAZISMU Wilayah bertanggung jawab kepada LAZISMU Pusat
TUGAS DAN FUNGSI
- perencanaan penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana ZISKA di tingkat wilayah;
- pengelolaan penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana ZISKA di tingkat wilayah;
- pengendalian penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana ZISKA di tingkat wilayah;
- pelaporan pelaksanaan pengelolaan dana ZISKA di tingkat wilayah
KEWENANGAN LAZISMU WILAYAH
- mendirikan LAZISMU Daerah;
- mendirikan Kantor Layanan LAZISMU